Kembali ke Beranda
tendik Aktif

Survei Kepuasan Tendik Terhadap Manajemen

Petunjuk Pengisian

Petunjuk Pengisian Pilihan jawaban: • STP (bila anda merasa Sangat Tidak Puas) (nilai skor 1) • TP (bila anda merasa Tidak Puas) (nilai skor 2) • P (bila anda merasa Puas) (nilai skor 3) • SP (bila anda merasa Sangat Puas) (nilai skor 4)

Semua pertanyaan wajib diisi
Bagian
Identitas Responden
1 Nama *
2 Unit/ Divisi / Lembaga / Fakultas *
Bagian
Pengembangan Kompetensi Tendik
3 Kepuasan memperoleh kesempatan mengikuti studi lanjut *
STP SP
4 Kepuasan memperoleh kesempatan untuk mengikuti studi banding untuk peningkatan kompetensi tendik *
STP SP
5 Kepuasan memperoleh dukungan menjadi anggota asosiasi profesi *
STP SP
6 Kepuasan memperoleh alokasi dan penggunaan dana untuk operasional pendidikan *
STP SP
7 Kepuasan memperoleh kesempatan mengikuti program kegiatan pengembangan (studi lanjut, seminar, konferensi, workshop, simposium, dll) dilaksanakan dengan prinsip dasar keadilan dan terencana dengan baik *
STP SP
Bagian
Pengembangan Karir
8 Kepuasan terhadap ketersediaan layanan kenaikan pangkat jabatan tendik *
STP SP
9 Kepuasan terhadap kemudahan dalam kenaikan pangkat jabatan tendik *
STP SP
10 Kepuasan terhadap penghargaan atas prestasi tendik *
STP SP
11 Kepuasan terhadap ketersediaan, kejelasan, dan kemudahan informasi dan layanan kenaikan pangkat dan jabatan tendik *
STP SP
12 Kepuasan terhadap dukungan unit kerja terhadap layanan kenaikan pangkat dan jabatan tendik *
STP SP
Bagian
Pemberian Tugas Tambahan
13 Kepuasan terhadap keterlibatan tendik dalam kepanitiaan kegiatan di tingkat fakultas *
STP SP
14 Kepuasan terhadap kesempatan tendik terlibat dalam kepanitiaan kegiatan di luar kampus *
STP SP
15 Kepuasan terhadap pemberian tugas tambahan dilakukan berdasarkan kemampuan tendik *
STP SP
16 Kepuasan terhadap pemberian tugas tambahan dilakukan berdasarkan pemerataan *
STP SP
17 Kepuasan terhadap distribusi tugas dan beban kerja (tupoksi dan kewenangan) disesuaikan dengan kapasitas dan disusun dengan prinsip dasar keadilan dan terencana dengan baik *
STP SP
18 Kepuasan terhadap kesempatan untuk mengembangkan karier diluar tugas pokok dilaksanakan dengan prinsip dasar keadilan dan terencana dengan baik *
STP SP
Bagian
Kesejahteraan
19 Kepuasan terhadap ketersediaan layanan kesehatan bagi tendik *
STP SP
20 Kepuasan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan tendik *
STP SP
21 Kepuasan terhadap ketersediaan fasilitas olah raga yang dapat diakses dengan baik oleh tendik *
STP SP
22 Kepuasan terhadap ketersediaan fasilitas ibadah dan kegiatan kerohanian yang memadai *
STP SP
23 Kepuasan terhadap kepastian pelayanan sesuai prosedur. *
STP SP
24 Kepuasan terhadap penggunaan dana untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) *
STP SP
25 Kepuasan terhadap sistem rekrutmen dan seleksi tenaga baru *
STP SP
26 Kepuasan terhadap penempatan tugas tenaga baru disesuaikan dengan kompetensi dan kebutuhan *
STP SP
27 Kepuasan terhadap pengangkatan tenaga baru dikukuhkan dengan surat keputusan yayasan dan penempatan dengan surat keputusan rektor *
STP SP
28 Kepuasan terhadap skema pemberian reward dan punishment *
STP SP
29 Kepuasan terhadap skema pemberhentian dan pensiun *
STP SP
Bagian
Suasana Kerja
30 Kepuasan terhadap ketersediaan sarana penunjang pekerjaan yang memadai (kursi, meja, dan lain-lain) *
STP SP
31 Kepuasan terhadap kenyamanan dan ketenangan ruang kerja *
STP SP
32 Kepuasan terhadap kesempatan menyampaikan keluhan, pendapat, dan masukan *
STP SP
33 Kepuasan terhadap kecepatan dan bandwidth Wi-Fi di kampus *
STP SP
34 Kepuasan terhadap upaya membangun kerja sama yang baik dengan sesama tenaga kependidikan, dan pimpinan *
STP SP
35 Kepuasan terhadap ketersediaan layanan akademik dan non akademik *
STP SP
36 Kepuasan terhadap ketersediaan Prasarana (seperti: gedung, ruang kuliah, ruang laboratorium, bengkel). *
STP SP
37 Kepuasan terhadap layanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi *
STP SP

Jawaban Anda tersimpan secara anonim dan tidak dapat diubah setelah dikirim

Progres pengisian 0 / 37 dijawab